Kemenag: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing Produk Usaha MIkro Kecil
Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan ketersediaan bahan baku halal sangat penting dalam memudahkan dan mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal produk usaha mikro kecil (UMK) berorientasi ekspor. "Sertifikasi halal adalah isu penting dalam upaya kita membantu produk meningkatkan daya saing khususnya produk UMK berorientasi ekspor. Di sinilah, ketersediaan bahan baku halal menjadi sangat urgent di dalam memudahkan produk UMK bersertifikasi halal," ujar Mastuki melalui keterangan tertulis, (26/4/2021). Penggunaan bahan baku halal dalam proses produksi, akan memangkas proses auditor halal dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
"Jika bahan baku yang digunakan berasal dari bahan yang telah dipastikan halal, maka ini akan sekian persen memudahkan proses berikutnya dalam proses produk halal yang dilakukan. Implikasinya, tentu ini akan mempercepat proses sertifikasi halal," jelas Mastuki. Menurutnya, saat ini sebagian besar bahan baku yang digunakan di dalam proses produksi UMK berasal dari industri manufaktur. Kendala penyediaan bahan baku halal ini, menurut Mastuki, merupakan salah satu tantangan bersama yang harus disikapi oleh semua pemangku kepentingan terkait dalam mendukung terwujudnya ekosistem halal.
"Terkait kualitas SDM dan produk UMK yang belum mampu bersaing ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kita mendorong produk halal UMK untuk ekspor. Orientasi untuk UMK naik kelas ini penting untuk menjadi gerakan kita bersama," pungkas Mastuki.